Sebelum era orde baru atau sekitar tahun 1945 pertanian di indonesia masih bersifat subsisten, atau pertannian di Indonesia masih bersifat tradisional. Pemberian asupan pupuk kimia sintesis seperti Urea dan Pestisida. Namun seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk semakin meningkat. Hal itu mau tidak mau menjadikan tuntutan untuk menyediakan bahan pangan semakin besar. Mellihat kondisi yang seperti itu maka diperlukan usaha tani yang intensif dengan cara menggunakan pestisida untuk menekan perkembangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) yang dapat mengurangi hasil dari usaha tani. Pestisida yang masuk ke Indonesia saat itu adalah jenis organoklorin, yaitu DDT, BHC, heptaklor, aldrin, dan dieldrin (Gunandini 2006). Selama beberapa tahun penggunaan pestisida tersebut cukup sukses dan OPT dapat dikendalikan dengan baik. Namun, penggunaan satu jenis pestisida secara terus-menerus atau lebih dari 10 tahun dapat menimbulkan resistensi pada hama sasaran (Brown 1958). Hal ini terjadi pada DDT, yang menyebakan beberapa jenis hama menjadi resisten terhadap DDT. Pestisida golongan organoklorin ini memiliki persistensi yang cukup panjang di alam, dapat bertahan sampai puluhan tahun, sehingga mencemari lingkungan. Kenyataan yang terjadi di Indonesia masih jauh dari harapan karena jumlah pestisida yang terdaftar justru semakin meningkat dari tahun ke tahun. Seperti tercatat di Indonesia, bahwa pada tahun 2002 terdaftar 813 nama dagang pestisida, meningkat menjadi 1082 pada tahun 2004 dan lebih dari 1500 pada tahun 2006 (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2002; Koperasi Ditjen BSP, 2004). Meningkatnya jumlah pestisida tersebut disebabkan banyaknya pestisida generik yang terdaftar, bahkan cukup banyak ditemukan satu bahan aktif didaftarkan dengan lebih dari 10 nama dagang. Meningkatnya jumlah nama dagang pestisida tanpa diikuti dengan meningkatnya jumlah bahan aktif tidak memberikan nilai tambah terkait dengan usaha untuk memperkecil risiko penggunaan pestisida. Dalam hal tertentu justu akan memperbesar risiko (Trisyono, 2008). Meskipun telah diterbitkan berbagai Peraturan dan Undang-Undang antara lain UU No.5/1990, UU RI No.5/1994 dan UU RI No.21/2004 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, namun tandatanda begitu jelas bahwa pendekatan berdasarkan pestisida untuk mengendalikan serangga hama sudah mencapai batas. Alternatif pendekatan sangat dibutuhkan, salah satunya berdasarkan prinsip ekologi untuk mengambil keuntungan maksimal dari keanekaragaman hayati dalam ekosistem pertanian.
0 komentar:
Posting Komentar